Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Strategi Panitia Setelah Deklarasi Dukung Jokowi Dilarang Bawaslu

image-gnews
Panggung acara untuk deklarasi dukungan pada pasangan capres-cawapres Jokowi-Maruf Amin yang akan dilaksanakan Alumni Jogja SATUkan Indonesia di Stadion Kridosono Sabtu (23/3) hampir selesai dibangun. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Panggung acara untuk deklarasi dukungan pada pasangan capres-cawapres Jokowi-Maruf Amin yang akan dilaksanakan Alumni Jogja SATUkan Indonesia di Stadion Kridosono Sabtu (23/3) hampir selesai dibangun. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Alumni Jogja SATUkan Indonesia yang hedak menggelar acara deklarasi dukungan untuk calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin di Stadion Kridosono Yogya angkat bicara pasca Badan Pengawas Pemilu DIY mengeluarkan larangan pelaksanaan acara itu.

Baca juga: Ikut Acara Deklarasi Dukung Jokowi, Ini Profil Anindya Bakrie

Bawaslu DIY menilai acara itu tak bisa dilaksanakan karena panitia penyelenggara acara itu tidak terdaftar sebagai Pelaksana Kampanye yang tercatat di KPU DIY.

“Kami sudah menerima surat (pemberitahuan larangan) dari Bawaslu itu, dan sekarang kami sudah melakukan pengajuan ijin acara melalui TKD (Tim Kampanye Daerah Jokowi-Maruf) DIY,” ujar Ajar Budi Kuncoro, Ketua Panitia Alumni Jogja SATUkan Indonesia saat dihubungi pada Jumat, 22 Maret 2019.

Budi menuturkan, acara itu akhirnya diambil alih oleh TKD Jokowi - Ma'ruf DIY yang saat ini terdaftar sebagai Pelaksana Kampanye yang tercatat di KPU DIY. Budi menilai penyerahan penanganan acara itu ke TKD sebagai bagian kolaborasi antara tim resmi pemenangan Jokowi - Maruf dengan komunitas Alumni Jogja SATUkan Indonesia.

“Ya kami berharap pengurusan acara itu melalui TKD bisa secepatnya dilakukan sehingga acara bisa tetap berlangsung,” ujarnya.

Budi menuturkan pihaknya untuk mempersiapkan acara itu selama ini juga tak lepas dari koordinasi dengan TKD sebagai organ resmi pemenangan Jokowi - Maruf. Untuk mengurus perijinan acara ini pun pihak panitia juga ikut berkonsultasi dengan pihak kepolisian, KPU, dan Bawaslu DIY.

“Kami akan ikuti semua proses dan prosedur yang berlaku, agar semua berjalan baik,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Budi optimistis acara deklarasi yang bakal dimeriahkan puluhan musisi dan puluhan ribu anggota komunitas alumni pendukung Jokowi itu bakal berjalan lancar.

“Kalau dari kami asalkan bisa bekerjasama dengan baik untuk mendukung kebaikan bangsa, (acaranya juga) ora dinggo nakal-nakalan (bukan buat nakal-nakalan),” ujarnya.

Terkait dengan surat Bawaslu yang diterima sehari sebelum acara digelar, Budi tak mau berprasangka apapun. “Silahkan tanya Bawaslu soal (surat pemberitahuan ) itu,” ujarnya.

Baca juga: Bos tvOne Anindya Bakrie Hadiri Deklarasi Dukungan untuk Jokowi

Badan Pengawas Pemilu DI Yogyakarta sebelumnya mengeluarkan surat larangan pelaksanaan acara deklarasi dukungan untuk Jokowi oleh komunitas bernama Alumni Jogja SATUkan Indonesia yang sedianya digelar Sabtu, 23 Maret 2019, di Stadion Kridosono, Yogyakarta.

Bawaslu DIY pada Jumat (22/3) merilis surat bernomor S.0234/K.BAWASLU-DIY/III/2019 yang intinya menyampaikan ihwal pelarangan pelaksanaan acara itu.

“Panitia tidak terdaftar sebagai Pelaksana Kampanye di KPU DIY, jadi jika acara ini tetap dilaksanakan, maka tidak diperbolehkan bermuatan kampanye pemilu, seperti atribut, citra diri, ajakan memilih,” ujar Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

2 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

4 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

5 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

5 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

6 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

6 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

6 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

9 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.